Rupbasan Manado Terima Barang Sitaan Balai Gakkum LHK

Penyerahan barang sitaan yang diterima pihak Rupbasan.

GK, MANADO-Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas 1 Manado yang melaksanakan fungsi melaksanakan penerimaan, pengelolaan barang sitaan dan Rampasan Negara kembali menerima barang sitaan berupa kendaraan roda 6 dan kayu olahan dari Kantor Seksi Wilayah III Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Utara dan Gorontalo, Jumat (19/7).

Kepala Rupbasan Kelas 1 Manado Hardiman melalui Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Andre Coan bersama petugas pengelola Basan Baran, Jessy Stanislaus Sundah setelah melakukan pemeriksaan keaslian dokumen penitipan, spesifikasi barang dari mulai kondisi fisik kendaraan, jumlah dan ukuran serta kualitas kayu, kesesuaian dengan surat-surat melakukan serah terima dengan penyidik Balai Pengamanan, Penegakan Hukum, lingkungan hidup dan kehutanan.

Di tempat yang sama Hardiman menuturkan, pihaknya wajib melakukan pemeriksaan terutama kondisi fisik kendaraan, jenis dan jumlah kayu selanjutnya penandatanganan berita acara serah terima.

"Terhadap barang-barang sitaan tersebut kami tidak perlu mengetahui siapa pemiliknya karena pada prinsipnya sistem kerja di Rupbasan adalah menerima barang sitaan dalam arti barang tersebut milik aparat penegak hukum (APH) yang menitipkan. Demikian pada saat akan pengeluaran setelah adanya putusan pengadilan kami akan melakukan serah terima pengeluaran dengan aparat penegak hukum (APH) yang menitip," ujarnya. (red)

No comments

Powered by Blogger.