Rupbasan Manado Serahkan Barang Rampasan ke Pemenang Lelang Melalui Kejaksaan Negeri Bitung
Penyerahan barang sitaan yang sudah melewati proses lelang.
GK, MANADO-Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PR.07.03 Tahun 1985, disebutkan bahwa salah satu fungsi dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas 1 Manado melakukan pengamanan dan pemeliharaan serta mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara.
Sejalan dengan itu, Kepala Rupbasan Kelas 1 Manado Hardiman melalui Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Andre Coan Rambing didampingi petugas pengelola Basan Baran, Sitti Aisyah dg Pawewang dan Jessy Stanislaus Sundah Kamis 4 Juli 2024, di halaman kantor Rupbasan menyerahkan 1 unit excavator kepada Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara (PB3R) Kejaksaan Negeri Bitung, Merry C. Rondonuwu selanjutnya diserahkan kepada pemenang lelang atas barang rampasan tersebut yang hadir bersama.
Hardiman menuturkan, barang rampasan berupa 1 unit excavator adalah titipan Kejaksaan Negeri Bitung dan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrah) dirampas oleh negara, selanjutnya melalui Kejaksaan Negeri Bitung melaksanakan pelelangan.
"Kemarin sudah ada pemenang lelang yang memeriksa kondisinya didampingi oleh petugas kami, dan hari ini setelah seluruh administrasi diselesaikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) barang rampasan tersebut kami serahkan terlebih dahulu kepada pihak Kejaksaan, dan pihak Kejaksaan yang menyerahkan kepada pemenang lelang," jelasnya.
Hardiman mengaku senang telah melaksanakan tugas dan fungsi dalam mengamankan dan memelihara barang rampasan tersebut.
"Ketika pihak pemenang lelang menerimanya terlihat senang itu artinya barang yang dibeli melalui lelang sesuai dengan harapan mereka, kamipun berharap sinergi dengan Kejaksaan selalu terjalin dengan baik," ujarnya. (red)
Leave a Comment