Rupbasan Manado Serahkan Barang Sitaan Kejaksaan Negeri Manado


Penyerahan barang hasil sitaan.

GK, MANADO-Kepala Rupbasan Kelas 1 Manado Hardiman melalui Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Andre Coan Rambing kembali menyerahkan barang sitaan berupa 1 unit kendaraan roda 4 Honda Mobilio kepada Kejaksaan Negeri Manado yang diwakili oleh Mesekori Taebenu  di halaman kantor Rupbasan Kelas 1 Manado dan selanjutnya diserahkan ke pemilik Ronaldo Pongo.

Kendaraan roda 4 tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado yang telah berkekuatan hukum tetap (incrah) dikembalikan kepada pemilik dan setelah dilakukan pemeriksaan baik fisik kendaraan, nomor rangka, nomor mesin serta surat-surat, Kamis (18/07) diserahkan kepada pihak yang menitip dalam hal ini Kejaksaan Negeri Manado.

Hardiman menuturkan bahwa sesuai standar operasional prosedur (SOP) barang sitaan yang akan diserahkan wajib dilakukan pemeriksaan sesuai berita acara penerimaan baik fisik yang meliputi mesin, roda dan interior hal ini untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak Kejaksaan bahwa selam berada  di kantor Rupbasan kendaraan tersebut terjaga dan terpelihara dengan baik. (red)

No comments

Powered by Blogger.