Rupbasan Manado Lakukan Koordinasi dengan PN Tondano Terkait Status Barang Sitaan
GK, MANADO-Kepala Rupbasan Kelas 1 Manado Hardiman didampingi Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Andre Coan Rambing bersama Petugas RKA-KL, Rizkiyanto Hatta melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Minahasa di Tondano, Rabu (3/7).
Pada pelaksanaan koordinasi kali ini untuk memastikan status barang sitaan yang tidak ada tindak lanjut proses hukum diterima pihak Rupbasan dan telah dititip selama kurang lebih 1 Tahun.
Karenanya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keamanan barang sitaan penting diketahui status hukumnya sehingga ada kepastian hukum atas barang sitaan.
Ditemui Panitera Pengadilan Negeri Tondano, Denny Derek Tulenan menyampaikan ucapan terima kasih banyak atas perhatian dari pihak kantor Rupbasan atas barang sitaan yang menjadi kewenangan pihak Pengadilan.
Menurutnya, kedatangan pihak Rupbasan menunjukkan betapa tanggung jawab atas keamanan barang sitaan telah ditunjukan pihak Rupbasan dengan datang melaksanakan koordinasi.
"Pada hari ini sebagai wujud sinergitas dengan mitra-mitra kerja kami menyerahkan petikan putusan dan bukti proses hukum yang masih berjalan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Hardiman menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Tondano yang telah bersedia meluangkan waktu dan menjelaskan secara detail status hukum salah satu barang sitaan yang dititip di Rupbasa.
"Kami berharap prosesnya segera selesai dan ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap mengingat barang sitaan ini sudah dititip kurang lebih 1 tahun," ujarnya. (red)
Leave a Comment