Rupbasan Kelas 1 Manado ikuti Sosialisasi Manajemen Kehumasan

Karupbasan Hardiman bersama jajaran mengikuti sosialisasi manajemen kehumasan.


GK, MANADO-Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas 1 Manado, Hardiman bersama petugas pengelola Kehumasan Hendro Tapahing mengikuti sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-HH.04.05 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa (11/6).

Kagiatan diselenggarakan Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretaris Jenderal Kemenkumham secara hybrid.

Kegiatan dibuka Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama, Hantor Situmorang.

Dalam sambutannya Hantor menyampaikan ucapan terima atas seluruh kehadiran peserta dari seluruh pemangku tugas kehumasan lingkungan Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia. 

"Tugas kehumasan merupakan tanggung jawab kita semua sehingga dan berharap pemberian atas seluruh kegiatan pada lingkungan Kemenkumham selalu di-update sehingga masyarakat mengetahui dan dapat membangun citra positif bagi Kementerian," ujarnya. 

Selanjutnya paparan materi tentang Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Kehumasan dibawakan Pranata Ahli Madya Kehumasan, Tubagus Faturahman.

Dalam paparannya menyampaikan penting bagi semua pemangku kehumasan mengetahui ketentuan yang tertuang dalam Kepmenkumham yang meliputi, manajemen berita, manajemen iklan, manajemen pemantauan media dan manajemen krisis dan ketentuan penulisan berita dengan berpedoman 5 W + 1 H.

"Pentingnya relasi media yang perlu diterapkan dalam membangun relasi jangka panjang bersama wartawan dan perusahaan media, sekaligus membangun kepercayaan dan citra  positif Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Adapun relasi media meliputi, siaran pers, konferensi pers, door stop, undangan peliputan, iklan dan keterangan pers.

No comments

Powered by Blogger.