Karupbasan Manado Hadiri Bimtek Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN


Bimtek jajaran Kementerian Hukum dan HAM yang digelar di Kota Manado.


GK, MANADO-Kepala Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Manado Hardiman mengikuti bimbingan teknis tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara jajaran kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.

Bimtek diikuti seluruh pejabat yang membidangi kepegawaian dan tata usaha. 

Kegiatan yang dibuka Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Jhon Batara Manikallo.

Dalam sambutannya Batara menyampaikan bimtek kali ini pada prinsipnya sebagai upaya memberikan penguatan tugas dan fungsi jajaran kepegawaian kepada seluruh satuan kerja dan meningkatkan sikap disiplin bagi seorang ASN dalam pelaksanaan tugas.

"Perlu dipahami, penjatuhan hukuman disiplin bagi seorang petugas yang melanggar disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai bentuk pembinaan kepada," jelasnya.

Ia berharap seluruh peserta yang hadir agar benar-benar mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya. Memahami betul setiap materi yang dibawakan seluruh narasumber yang dihadirkan sehingga mendapatkan pengetahuan yang dapat dipergunakan di satuan kerjanya masing-masing.

"Atas nama Kakanwil mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta dan narasumber yang hadir mengikuti kegiatan bimtek kali ini," tukasnya. 

Sesuai jadwal, bimtek berlangsung selama 3 hari (27-29 Mei 2024) di Hotel Grand Luley.

Sedangkan narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI dan Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN XI) Regional Manado dengan materi merujuk kepada Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022 sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (red)

No comments

Powered by Blogger.