Kanwil Bea Cukai Sulut Musnahkan Barang Hasil Sitaan Senilai 2,5 M

DIMUSNAHKAN: Pemusnahan barang sitaan yang dilakukan DJBC Sulawesi Bagian Utara.

GK, MANADO-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Manado dan KPPBC Bitung melakukan pemusnahan barang sitaan, Selasa (21/5).

Total 2,5 milyar barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok, minuman keras dan barang impor.

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi secara serentak yaitu di KPPBC Manado dan KPPBC Morowali.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara Erwin Situmorang mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan dari serangkaian penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun.

"Dari hasil penindakan tersebut telah dilakukan penegahan kemudian dilakukan proses penatausahaan barang hasil penindakan sampai dengan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) atas BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan," jelasnya.

BMN yang dimusnahkan berupa Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau ilegal sebanyak 1,4 juta batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 15.136,69 dan Barang Larangan dan Pembatasan sebanyak 4.776 dengan estimasi nilai barang sebesar Rp2,5 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,9.

Erwin menambahkan, pihaknya senantiasa melakukan pengawasan dalam rangka penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai atas arus lalu lintas barang yang masuk dan keluar daerah pabean serta peredaran barang kena cukai. 

"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi community protector untuk terus menyampaikan kepada masyarakat luas terkait dampak negatif dari barang-barang ilegal terhadap keuangan negara dan perlindungan masyarakat," tukasnya.
Turut hadir Sekdaprov Sulut Steve Kepel dan sejumlah instansi terkait. (rud)

No comments

Powered by Blogger.