Ka Kanwil Kemenkumham Sulut Pimpin Sidang MKNW Provinsi Sulut, Ini Agendanya
GK, MANADO-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun selaku ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Sulawesi Utara memimpin rapat tindak lanjut pemanggilan dan permintaan dokumen kepada notaris inisial J, Jumat (17/5) di Manado.
Ronald Lumbuun dalam arahannya menyampaikan, MKNW memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan atau menolak terhadap permintaan pemanggilan seorang notaris baik oleh penyidik, penuntut umum atau seorang Hakim.
"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2014," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, persetujuan atau penolakan paling lama 30 hari sejak diterimanya surat permohonan.
Kegiatan yang digelar secara virtual diikuti para anggota MKNW Majelis dan berlangsung di ruang rapat Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara. (red)
Leave a Comment