Jalur Perseorangan Nihil di Pilwako Manado
KiKa: Patricia Kuhu, Ferley Kaparang, Ismail Harun, Ramly Pateda dan Hasrul Anom.
GK, MANADO-Kontestasi Pilkada Kota Manado Tahun 2024 tak diramaikan dengan calon perseorangan.
Pasalnya, hingga batas waktu yang ditentukan, tak ada yang datang memasukan berkas dukungan.
Sesuai jadwal, penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dimulai 8-12 Mei 2024 di kantor KPU Manado.
Namun hingga pukul 23.59 Wita hari Minggu 12 Mei Tahun 2024 tak ada yang datang mendaftar.
"Dapat kami sampaikan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado jalur perseorangan adalah nihil," kata Ketua KPU Kota Manado Ferley Kaparang didampingi komisioner Ramly Pateda, Ismail Harun, Hasrul Anom dan Patricia Kuhu.
Lanjutnya, soal nihilnya pendaftaran ini sudah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 190 /PL.02.2-BA/7171/2/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Kota Manado Tahun 2024.
Sedianya lanjut Kaparang, untuk calon perseorangan harus memenuhi syarat sebanyak 30.033 dukungan dengan sebaran minimal sebanyak enam kecamatan.
Hal ini diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 259 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Kaparang juga meminta seluruh pihak agar tidak termakan informasi hoaks atau konten negatif lainnya.
"Tujuannya Pilkada Tahun 2024 di Kota Manado dapat membawa hasil positif yang dapat dinikmati seluruh masyarakat Kota Manado tanpa terkecuali," harapnya.
Sekedar informasi, pada pilkada lalu, dr Franky Kambey dan dr Daud Kirojan mendaftar lewat jalur perseorangan.
Namun gagal karena tak mampu mengumpulkan syarat dukungan. (rud)
Leave a Comment