Jelaskan Kunci Sukses Pelaksanaan Pemilu, Tinangon Paparkan Tiga Kunci Utama

MENJELASKAN: Meidy Tinangon saat menjadi narasumber.

GK, MANADO-Konsistensi dalam melaksanakan koordinasi dengan semua  stakeholder dalam penyeleggaraan pemilu 2024 menjadi salah satu kunci sukses gelaran pemilu di Sulawesi Utara.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU Sulut Meidy Tinangon saat menjadi nara sumber dalam kegiatan rapat koordinasi 
yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Selasa 19 Maret 2024, di Hotel Grand Puri Manado.

"Dilihat dari perspektif tiga aspek penting penyelenggaraan pemilu yaitu kerangka hukum pemilu, proses pemilu, dan penegakan hukum pemilu, terdapat catatan-catatan evaluatif baik keberhasilan maupun kelemahannya," ungkap Tinangon.

Tinangon mengulas evaluasi penyelenggaraan pemilu berdasarkan tiga aspek penting penyelenggaraan pemilu, yaitu: kerangka hukum pemilu, proses pemilu, dan penegakan hukum pemilu.

Menurut Tinangon, secara umum pemilu di Sulut berjalan lancar, tahapan-tahapan pemilu terselenggara tepat waktu.

Dijelaskan, dari aspek kerangka hukum, hal positifnya adalah KPU mampu mempraktekan penyusunan peraturan yang partisipatif dan transparan. Kekurangannya ada beberapa produk hukum berupa pedoman teknis yang diterbitkan dalam waktu yang mepet dengan jadwal tahapan tertentu, sehingga pemahaman dan penyamaan persepsi kurang terkonsolidasi.

"Akibatnya ditemukan terjadi kesalahan dalam memahami teknis penyelenggaraan yang berimbas pada pelanggaran prosedur teknis pemilu," ungkap Tinangon yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut.

Dari aspek proses pemilu, menurutnya, ada peran kuatnya koordinasi dengan stakeholder, sehingga berbagai potensi masalah dalam pemilu 2024 bisa diantisipasi.

"Partisipasi pemilih yang tinggi mencapai 83 persen melebihi target nasional 77,5 persen merupakan salah satu indikator suksesnya pemilu, sebagai bukti kerja kolaborasi KPU dan semua stakeholder," ungkapnya lagi.

Namun demikian terdapat problema dalam hal kualitas atau nilai partisipasi, di mana junlah surat suara tidak sah masih relatif tinggi, di mana paling tinggi untuk DPD yang mencapai 144.428 surat suara tidak sah atau 8,80 persen dari total surat suara yang digunakan.

"Sedangkan dari aspek penegakan hukum pemilu, telah berjalan lancar untuk memenuhi prinsip keadilan pemilu (electoral justice), dalam artian hak peserta pemilu atau pemilih untuk mendapatkan keadilan pemilu terhadap suatu masalah hukum, baik dalam penanganan pelanggaran maupun sengketa proses pemilu dapat terfasilitasi," jelasnya. (rud)

No comments

Powered by Blogger.