Ramly: Pemberian Santunan Sifatnya Wajib
GK, MANADO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado sudah menyiapkan santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia.
Pemberian santunan ini sesuai dengan regulasi yang ada di KPU.
Komisioner KPU Kota Manado Ramly Pateda menjelaskan, pemberian santunan ini sifatnya wajib diberikan KPU terhadap badan adhoc yang meninggal dunia.
"Pemberian santunan ini sesuai dengan aturan KPU untuk diberikan kepada anggota KPPS yang meninggal dunia," jelasnya, Senin (19/2) di ruang kerjanya.
Sedangkan berapa besaran santunan yang akan diberikan ke anggota KPPS yang meninggal belum disebutkan secara rinci.
Menurut Ramly, pihaknya masih berkoordinasi terkait besaran anggaran yang akan diberikan.
"Untuk saat ini kami masih memproses anggaran yang akan diberikan. Jika sudah siap akan langsung diserahkan kepada ahli waris atau istri yang bersangkutan," tambahnya.
Selain untuk KPPS yang meninggal, santunan juga akan diberikan pada anggota KPPS yang sakit usai bertugas. KPU juga masih melakukan pendataan terhadap anggota KPPS yang sakit.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Micky Ricky Sepang dilaporkan meninggal dunia.
Almarhum merupakan anggota KPPS di TPS 4 Malalayang 1 Barat.
Informasi dari keluarga korban, almarhum ditemukan meninggal dunia Jumat 16 Februari subuh di rumahnya Jalan Sea Kelurahan Malalayang.
Diduga, almarhum meninggal karena kelelahan setelah bertugas di TPS. (rud)
Leave a Comment