Parpol tak Masukan LPPDK Kena Sanksi Tegas, Salman: Calonnya Tidak Ditetapkan

Salman Saelangi

GK, MANADO-KPU Sulut kembali mewarning parpol peserta pemilu terkait pentingnya pelaporan dana kampanye.

Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi menjelaskan, merujuk Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023, laporan dana kampanye terdiri dari laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Untuk dana kampanye yaitu LADK sudah dimasukan tanggal 7 Januari, berikutnya parpol memasukan LPSDK tanggal 11 Februari. Setelah itu parpol harus memasukan LPPDK pada 23 Februari," jelasnya, saat rakor KPU bersama parpol, Selasa (7/2) di Manado. 

Dijelaskan, untuk pemasukan LPSKD setelah  tahapan kampanye selesai. Sesuai jadwal, kampanye selesai tanggal 10 Februari. 

Setelah itu, parpol kembali harus memasukan LPPDK tujuh hari setelah laporan LPSDK. 

Untuk pelaporan dana kampanye ini, KPU perlu dukungan kantor akuntan publik. Salah satunya untuk memberikan layanan transaksional keuangan untuk membiayai dana kampanye bagi peserta pemilu. 

Agar transaksional tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan analisis  sumber sumbangan dana kampanye dan jumlah transaksinya.

"Bagi parpol yang tidak memasukan LPPDK akan dikenakan sanksi yaitu, KPU tidak akan menetapkan calon terpilih," tegasnya. (rud)

No comments

Powered by Blogger.