Malonda Pantau Pelaksanaan Pungut Hitung di Minahasa dan Minut
GK, MANADO-Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda ikut melakukan patroli pengawasan bersama Bawaslu Provinsi Sulut, Rabu (14/2).
Malonda sempat meninjau langsung lokasi TPS 901 (TPS khusus) kampus Unima serta TPS yang ada di desa Kolongan, Minut.
Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI itu mengapresiasi kesiapan KPPS dalam menjalankan tugas di TPS.
"Jika dilihat saat ini sebagian besar prosesnya sudah dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada," kata Malonda.
Dikatakan, Bawaslu juga menerima berbagai laporan bak dari masyarakat maupun jajaran Bawaslu misalnya terkait masyarakat yang hanya menggunakan e-KTP tidak membawa surat C atau surat pemberitahuan. Itu harus dilayani asalkan yang bersangkutan memang terdaftar di DPT TPS tersebut.
Lanjutnya, ada juga terkait membawa handphone atau alat komunikasi. Di dalam aturan membawa HP di dalam TPS itu dibolehkan kecuali di dalam bilik suara. Jadi tidak ada larangan membawa handphone di TPS. Apalagi itu adalah saksi partai politik dan pengawas TPS.
“Saksi dan pengawas TPS itu memiliki hak untuk mendokumentasi merekam seluruh aktifitas yang terjadi di TPS. Itu diatur di dalam undang-undang. Jadi keliru jika ada petugas KPPS atau pihak lainnya yang melarang pemilih atau saksi dan PTPS membawa HP ke TPS. Jika itu ditemukan bisa jadikan suatu laporan temuan di TPS tersebut," tukasnya. (rud)
Leave a Comment