Temukan 514 APK Langgar Aturan Kampanye, Ini Langkah Tegas Bawaslu Minut

Waldi Mokodompit

GK, MINUT-Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara menemukan masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. 

Total ada 514 APK yang terdata mulai di tingkat kelurahan hingga kecamatan. 

Anggota Bawaslu Minut Waldi Mokodompit menjelaskan, pelanggaran ini jadi temuan Bawaslu saat melakukan pendataan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Minut. 

"Sampai saat ini kami sudah melakukan pendataan dan masih banyak ditemukan APK yang melanggar aturan," jelasnya, Jumat (19/1) di Minut.

Sesuai data, jumlah itu terbagi, tidak sesuai titik 235 APK, terpasang di pohon 235 dan terpasang di tiang listrik sebanyak 44. 

Bawaslu sudah menindaklanjuti temuan itu dengan mengeluarkan himbauan dan saran perbaikan ke KPU dan parpol. 

Himbauan itu meminta parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri terkait APK yang diduga melanggar aturan. 

Lanjut Waldi, jika dalam waktu dekat ini parpol tidak melakukan penertiban mandiri, Bawaslu Minut akan berkoordinasi dengan Pemkab Minut sebagai penegak perda.

"Nanti kita koordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan penertiban," pungkasnya. (rud)

No comments

Powered by Blogger.