Jadi Narsum Dalam Kegiatan PIPEBI Ointu Jelaskan Soal Tahapan Pemilu
GK, MANADO-Anggota KPU Sulut Lanny Ointu menjadi narasumber dalam pertemuan PIPEBI (Persatuan Istri Pegawai Bank Indonesia) di kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Sulawesi Utara, Rabu pekan lalu.
Pada kesempatan itu, Ointu memaparkan sejauh mana kesiapan KPU Sulut dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
"Saat ini KPU Sulut sedang melaksanakan tahapan pengurusan pindah memilih," katanya.
Lanjutnya, tahapan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu.
Lanjutnya, dalam proses pengurusan pindah memilih ada beberapa kategori syarat pindah memilih yang harus terpenuhi yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi.
Namun untuk kategori tersebut tahapannya telah berakhir di tanggal 15 Januari 2024.
Sedangkan untuk 4 kategori syarat pindah memilih dengan alasan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan tahapannya sampai dengan tanggal 7 Februari 2024," jelasnya. (rud)
Leave a Comment