Korupsi Pengadaan Ikan Kaleng di Dinas Sosial Kota Manado Siap Digelar di Pengadilan

Pengadilan Negeri Manado

GK, MANADO-Penuntut Umum Kejari Manado, telah  melimpahkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan ikan kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III  dalam program percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado tahun anggaran 2020, untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.

Pelimpahan dua perkara korupsi dimaksud  telah diregister di Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 12 Desember 2023, yaitu  Nomor :  31 /Pid.sus-TPK/2023/PN.Mnd untuk terdakwa Sammy Agust Reinhard Kaawoan dan Nomor :  32/Pid.sus-TPK/2023/PN.Mnd untuk terdakwa Rully Iskandar sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado  sidang pertama  ke 2 perkara tersebut  akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. 

Terhadap Sammy Agust Reinhard Kaawoan dan Rully Iskandar oleh Penuntut Umum  Kejari Manado didakwa melanggar  Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3  Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

No comments

Powered by Blogger.