Endore Situs Judi Online, Selebgram Cantik Ditahan Kejari Manado

LANGGAR UU ITE: Pelaku judi online saat ditahan Kejari Manado.

GK, MANADO-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menahan selebgram cantik inisial PLM, Kamis, 7 Desember  2023. 

Pemilik akun istagram putrylestarry ini terlibat endorse situs judi online.

Penahanan dilakukan setelah
perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sulut.

Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar menjelaskan, kasus ini  berawal ketika PLM menerima   tawaran endorse judi online ROBOSLOT dan MECHASLOT  melalui nomor  WhatsApp. "PLM menerima pembayaran sebesar tiga juta per bulan yang akan ditransfer ke rekening pribadi tersangka, kemudian  sejak bulan Februari  2023, PLM mulai melakukan endorse dengan cara membuat story atau postingan video yang memasukkan link  judi online/slot," jelasnya. 

Lanjutnya, pada September 2023, aktivitas itu diketahui Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sulut sehingga tersangka dilaporkan ke penyidik untuk diproses hukum.

"Oleh Penuntut Umum PLM ditahan selama 20 hari di Rutan Manado karena disangka  melanggar  Pasal  45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang InformasI dan Elektronik," terangnya. (rud)

No comments

Powered by Blogger.